Pemalang Mulai Matangkan Langkah Pengamanan Pilkades 2026

Pemerintah Kabupaten Pemalang hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang ke II Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kesiapan desa dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan segera dimulai.

Berita Lainnya

Rakor yang diikuti 424 peserta dari unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta ketua BPD. dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro didampingi Kepala Dinpermasdes Andri Adii dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Forkopimda. Antara lain, Ketua DPRD, Dandim 0711 Pemalang, Kapolres Pemalang, Kajari Pemalang, dan Ketua PN Pemalang. Dalam rakor tersebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan dua hal utama yaitu menjaga kondusifitas dan netralitas.

“Kondusifitas adalah harga mati, tidak bisa ditawar. Jika situasi tidak kondusif, akan ada tindakan tegas. Begitu juga dengan netralitas, semua pihak wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat dan persatuan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa perpecahan akan merusak nilai persatuan dan semangat Pancasila. Ia berharap seluruh proses Pilkades dapat berjalan sebagai kompetisi yang sehat, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Ditemui usai kegiatan, Kepala Dinpermasdes Andri Adi selaku ketua penyelenggara menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, pengarahan, serta pengawasan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Melalui rakor ini, kami ingin meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, sekaligus menyelaraskan pembangunan desa dengan arah kebijakan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan efektif,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Pilkades, Andri menegaskan bahwa seluruh pihak harus memahami regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme calon tunggal yang tetap dilaksanakan dengan skema melawan kotak kosong. Namun demikian, kesiapan pelaksanaan di lapangan menjadi hal yang lebih krusial.

Menurutnya, BPD memiliki peran penting sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkades, sehingga harus memahami setiap tahapan dan aturan secara menyeluruh.

Mengingat tahapan akan mulai berjalan pada 17 Juni dan berlanjut hingga 2 Desember, sejumlah langkah awal harus segera dilakukan, seperti pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan pembentukan kepanitiaan.

Terkait teknis pelaksanaan, khususnya penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga saat ini masih dalam pembahasan Forkopimda.
Skema pelaksanaan, baik terpusat maupun tersebar, sedang dikaji dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kondisi sosial masyarakat, serta budaya lokal.

Andri juga menyinggung pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak, terutama ASN, TNI, dan Polri. Netralitas tidak hanya dalam bentuk tindakan, tetapi juga dalam aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan, termasuk kehadiran dalam kegiatan politik maupun publikasi bersama calon.

Dalam pembentukan panitia Pilkades, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, RT/RW, LPMD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Sementara itu, BPD, calon kepala desa, dan kepala desa yang mencalonkan kembali tidak diperkenankan menjadi panitia.

Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan sejumlah materi penting yang meliputi peran DPRD dalam penyusunan regulasi, strategi pengamanan wilayah dan antisipasi potensi konflik, penegakan hukum dan netralitas, aspek hukum serta penanganan sengketa Pilkades secara cepat dan efektif, hingga kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan Pilkades.

Pos terkait